Minggu, 27 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


A. Pengertian APBN
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu bisanya satu tahun. Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit. Fungsi APBN adalah :
1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

B. Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Prinsip penyusunan APBN :
> Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
> Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
> Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
> Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
> Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
> Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
> Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
> Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN 
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas :
> Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
> Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
> Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara


C. Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a. Penerimaan dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
b. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)

D. Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar, ppengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
c. Pengeluaran untuk belanja pegawai
d. Pengeluaran untuk belanja barang
e. Pengeluaran subsidi daerah otonom
f. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
g. Pengeluaran lainnya

Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
c. Pengeluaran pembangunan lainnya.

E.Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak mentah

2. Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan BBM

3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek




Sumber: 
http://id.shvoong.com/business-management/1999274-arti-tujuan-dan-fungsi-apbn/#ixzz1w7WBvhf5
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar