Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa
Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan (EYD) diterapkan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1972
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57/1972 tentang peresmian berlakunya
“Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Ejaan ini menggantikan ejaan
sebelumnya, yaitu Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar