Senin, 13 Mei 2013

Sertifikat Seminar

SERTIFIKAT SEMINAR


1. Sertifikat Seminar  "EDU SHOW" yang diadakan pada tanggal 11 april 2013 dengan tema " Know The Strategy and Chase The Benefit "







2. Sertifikat Seminar  "GES 2013" yang diadakan pada tanggal 11 april 2013 dengan tema " Golden Ways to be The Best Young Enterpreneur"



BAB 14 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi
 

1. Penyelesaian Sengketa ekonomi dengan cara Negosiasi
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. 
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. 
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.


Komentar :
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.


2. Penyelesaian Sengketa dengan cara Mediasi
Sebuah organisasi pendidikan (dalam contoh kasus ini disebut Organisasi X) dalam jangka waktu dua puluh lima tahun telah berkembang dengan pesat; saat ini memiliki tiga institusi pendidikan tinggi, sekitar dua puluh tiga ribu mahasiswa aktif, lebih dari seribu orang dosen dan sekitar tuiuh ratus karyawan dengan lima lokasi kampus di berbagai tempat starategis di pusat kota Jakarta. Didorong oleh konflik pribadi dengan pemilik organisasi, ketidak puasan terhadap beberapa kebijakan kepegawaian dan didukung oleh sebuah partai politik tertentu yang berniat menanamkan pengaruh dalam ketiga perguruan tinggi milik organisasi tersebut, sekelompok karyawan muda membentuk sebuah Serikat Pekerja (dalam tulisan ini disebut SP-A) di dalam organisasi tersebut.
Sepak terjang SP-A menjurus kontroversial, provokatif terhadap sesama karyawan dan konfrontatif terhadap Organisasi X, yang berdampak negatif terhadap suasana kerja dan kinerja organisasi dan perguruan-perguruan tingginya, antara lain dalam bentuk kegelisahan, was-was, saling curiga, tidak puas dan mengarah kepada perpecahan antar karyawan, yang secara drastis menurunkan pruduktivitas karyawan dan organisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kepada sebagian besar karyawan maupun para pimpinan organisasi dan institusi pendidikan tinggi yang ada di dalamnya; apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal terhadap eksistensi organisasi dan seluruh karyawan yang bernaung di dalamnya.
Mengantisipasi kemungkinan tersebut kemudian sekelompok karyawan senior yang mempunyai komitmen tinggi terhadap organisasinya membentuk sebuah Serikat Pekerja baru (dalam tulisan ini disebut SP-B).
Sasaran jangka pendek SP-B adalah : memulihkan kembali iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kembali produktivitas, dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan karyawan. Langkah-langkahnya cenderung rasional, persuasif dan kooperatif baik kepada Organisasi X, SP-A maupun sesama karyawan.

Komentar :
Telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian konflik di antara ketiga pihak yang terlibat melalui negosiasi-negosiasi langsung, namun tidak membawa hasil, sehingga kemudian SP–A membawa permasalahannya kepada pihak ketiga (yaitu Departemen Tenaga Kerja) untuk bertindak sebagai mediator.
Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan SP–B.
Mediasi langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan SP–B.
Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan Organisasi X.
Mediasi langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik secara bersama-sama.
Melalui pendekatan-pendekatan intensif berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku oleh mediator kepada SP–A dan Organisasi X melalui pertemuan-pertemuan formal dan informal, diperoleh hasil sebagai berikut :
 Pengurus dan anggota SP–A yang tetap bersikap keras satu persatu mengundurkan diri, sedangkan anggota-anggota yang masih ingin bekerja di Organisasi X sebagian bergabung dengan SP–B dan sebagian kecil tetap di SP–A.
SP–B menjadi semakin eksis karena missinya yang searah dengan missi Organisasi X : bekerja sama dengan Organisasi X sebagai mitra untuk mensejahterakan karyawan melalui peningkatan produktivitas, serta strateginya yang tepat : rasional, persuasif dan koordinatif kepada SP–A, Organisasi X maupun Mediator.
Iklim kerja berangsur-angsur pulih dan lebih kondusif
Motivasi kerja kembali meningkat
Produktivitas karyawan dan institusi pendidikan meningkat
Peraturan kepegawaian dibakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan arahan dari Departemen Tenaga Kerja, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat di pegang oleh Organisasi X maupun karyawan, SP-A dan SP-B


3. Penyelesaian Sengketa dengan  Arbitrase
Pemerintah Indonesia optimistis bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Selasa (9/12). Namun, pemerintah RI terancam untuk membayar kewajiban senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri atas segala biaya yang dikeluarkan NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000 karyawan perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan Newmont Corporation Ltd tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus menyelesaikan kewajiban NNT terhadap pembeli yang terkontrak, pemasok, dan kreditor.


Kemungkinan pemerintah bakal rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT ini pun secara eksplisit tampak dalam perjanjian kontrak karya (KK) yang diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22 butir (5) KK yang diteken NNT dan pemerintah RI pada 2 Desember 1986 menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi) terjadi selama periode operasi atau sebagian akibat habisnya jangka waktu persetujuan ini, semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang besarnya sama dengan ongkos perolehan atau menurut harga pasar, mana yang lebih rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan lebih rendah dari nilai buku.


Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, bila pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan sekiranya harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam arbitrase.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.


Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah.
Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.


Dalam proses penawaran saham mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal 24 antara pemerintah dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT yang digadaikan kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah Indonesia pada 1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia secara bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase.
Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan pemerintah harus membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli perusahaan tersebut dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya secara tunai. Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.


Dirut PTBA Sukrisno mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan pemerintah mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul kedudukan NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan lebih lanjut antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Senior Director, Communications and Media Relations Newmont Mining Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik di Denver, AS, Minggu (7/12) tak bersedia memberi tanggapan. Juru bicara Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat ini pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi proses penyelesaian atas perbedaan melalui arbitrase yang bebas dari sorotan dan spekulasi di media massa.
“Untuk itu, pada saat ini, kami tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang berhubungan dengan arbitrase dan divestasi PT NNT,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A Chairil mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase NNT. Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad, pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana yang akan membeli saham tersebut.
“Secara finansial, pemerintah bahkan mengakui tidak cukup uang untuk menebus 17% saham Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase tersebut adalah cara elegan untuk membebaskan pemerintah dari hak pertama membeli saham dan membolehkan Newmont menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli saham tersebut,” katanya.


Pemerintah disarankan menunjuk BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakuisisi saham Newmont. Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan melanggar kesepakatan yang tertera dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang diajukan Dirjen Minerbapabum (saat itu Simon Felix Sembiring) terkait belum tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada pemda.
“Menurut kesepakatan, default hanya bisa diajukan bila para pihak tidak sedang terlibat dalam masalah. Pemerintah sudah melanggar kesepakatan tersebut,” ujarnya. (c122)
– Perbandingan antara Litigasi, Arbitrasi dan Perundingan 
• Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
• Arbitrase adalah pihak-pihak perselisihan memilih penyelesaian oleh seorang wasit atau lebih (tentunya lalu dalam jumlah yang ganjil agar supaya kemungkinan kelebihan suara pada saat memutus, walaupun untuk (pemutusan ini sebaiknya digunakan cara bermusyawarah), wasit atau wasit-wasit dimana biasanya adalah ahli atau ahli-ahli di dalam lingkungan cabang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
• Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.














Sumber :

BAB 13 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  1. 1      Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil. Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjuangan para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya memperoleh dukungan dari perusahaan besar.Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  3. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa itu. Pembatasan itu akan berlaku lima tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negara bagian yang ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutuskan apakah mereka akan menerima penyelesaian tersebut. pada 2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli pasar.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu. Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan digiatkannya pemakaian software legal di China. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Tidak seharusnya sebuah perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China terhadap hukum hak cipta.” Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Komentar :
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sangat tidak bagus, apalagi jika diterapkan dalam sebuah ruang lingkup perusahaan. Seharusnya para pekerja yang profesional dapat bersaing secara sehat yang pada akhirnya akan  memacu kreativitas seseorang untuk membuat sebuah karya yang lebih baik lagi.semua ini dapat tercipta apabila didukung oleh lingkungan dan juga keinginan dari dalam diri masing-masing untuk bersaing secara sehat tanpa adanya pelagian. Apabila semua menyadari hal ini saya yakin dunia software atau pun jenis uasah lainnya akan lebih berkembang dan juga bisa lebih saling menghargai satu sama lian mengenai hasil karya orang lain.



Sumber :

BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN


Kasus Perlindungan Konsumen


1.     
Contoh kasus perlindungan konsumen listrik.
Di Batam tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 14,8% yang diberlakukan sejak tanggal 1Oktober 2008. Hal ini  membuat masyarakat khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan tarif listrik tersebut karena kenaikan tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibat pengelola harus menanggung kenaikan lebih dari 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penjelasan UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN.
Atas dasar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai janjinya.
Contoh lainnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal tersebut, berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah pihak.
Pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyatannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Pada saat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari berbagai sisi untuk menjadi penyeimbang ketidaksamaan posisi tawar melalui UU, tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.



2.    Contoh Perlindungan Kasus Produk Susu
Perlindungan konsumen produk susu adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah : Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.
Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih. Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandunganmelamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang meninggal dunia.Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen.




Komentar :
 Aya akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang. Isi Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang: 1.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen; 3.bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yangdiperolehnya dipasar; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan:Menetapkan: Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
·         Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
·         Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
·         masyarakatbaik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
Penjelasan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasidan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen






Sumber :

BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Contoh Kasus HAk Kekayaan Intelektual


. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.



Komentar :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang  tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.













Sumber :

BAB 9 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Contoh Kasus Wajib Daftar Perusahaan



1.      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

2.      Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

3.      Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.


Komentar :
Saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”










Sumber :


Jumat, 10 Mei 2013

BAB 5 HUKUM PERJANJIAN

CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN



Contoh kasus :
kasus ini dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Komentar :
saya  mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Sejak duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal tertinggi, menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.

Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia. semoga kasus seperti LB ini tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang. 






sumber :
http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/04/tugas-3-contoh-kasus-hukum-perjanjian.html
http://forum.detik.com/karyawan-dipaksa-menandatangani-perjanjian-disertai-ancaman-hukum-t254182.html

Rabu, 08 Mei 2013

BAB 4 HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Hukum Perikatan 
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

CONTOH KASUS :

A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.
 4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.

2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.


C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.



SUMBER :