Contoh Kasus Wajib Daftar Perusahaan
1. Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu
beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut
dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan
pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut
terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet
yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne,
1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
2. Seseorang
dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi
berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus :
Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS
Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
3. Seseorang
tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si
pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
Komentar :
Saat ini share (Membagi) suatu berita oleh
Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan
ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita
ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook,
twitter dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung
telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut
dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak
Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar