Contoh Kasus HAk Kekayaan Intelektual
. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Komentar :
menurut pengamatan saya
bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak
peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak
Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada
masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli.
Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka
mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan
negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun
mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat
berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara
juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan
petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan
mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang
maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu
Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih
aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang –
barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya
koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang
mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada
bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia.
Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis.
Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang
telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan
orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa
saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya
negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan
pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa
berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik,
pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh
daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus
lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia.
Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita
tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para
pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang –
undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus
mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita
rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada
kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu
memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non
materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan
kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat
indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan,
mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan
pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan
menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui /
dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan
melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan
luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai
Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan
pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum
tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada.
Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang
melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum
atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat
dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus
diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI
yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam
melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar