Rabu, 08 Mei 2013

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



> PENGERTIAN HUKUM
  Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuantertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakansanksi terhadap pelanggarnya. Tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini : 
  • Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebutdapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  • Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang  tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun pernyataan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
  1.  Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa 
  2. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
  3. Mengatur kehidupan masyarakat
  4. Mempunyai sanksi

> TUJUAN HUKUM
  Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.

> SUMBER SUMBER HUKUM
  Sumber-sumber hukum dapat kita lihat dari :
  1. Sumber-sumber hukum material,
  2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
  • Undang-undang (statute)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)
> PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
  Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
   Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional. 
2. Hukum Ekonomi Nasional
  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

CONTOH KASUS HUKUM EKONOMI :

> Masalah Produk Ajinomoto
    Produk Ajinomoto. Bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi. Polemik ini membuat otoritas agama turun tangan. Masalah sensitif ini terjadi karena Indonesia negara muslim terbesar di dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu meminta kasus ini jadi domain ilmiah. Perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini telanjur terkena cap miring. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang besar. Produk ditarik dari pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian, produk ini kembali meluncurkan barang ke pasaran.
  Kasus hukum ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk melainkan merembet ke produk lainnya keluaran Ajinomoto. Padahal produk dari perusahaan ini termasuk yang memiliki citra yang baik selama puluhan tahun. Tapi ibarat pepatah karena nila setitik rusak susu sebelanga, kejadian itu mencoret citra Ajinomoto yang selama ini baik-baik saja. Apalagi kasus hukum ekonomi ini memasuki ranah prinsip agama, yang sangat sensitif. Untuk urusan sensitif seperti itu seorang muslim tidak mau mengambil resiko, apalagi bila otoritas agama sampai turun tangan.
  Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta-merta mampu memulihkan keadaan. Peristiwa penarikan seluruh produk dari pasar saja bagi perusahaan merupakan kerugian yang tidak ternilai, apalagi bila kasus hukum ekonomi tersebut benar-benar terbukti.




sumber :

1 komentar:

  1. Mantaph nih artikel'a
    Semoga bisa bermanfaat ya
    kunjungi balik juga ya di Ikubaru Blogzia: Ekonomi

    makasih ya sob :)

    BalasHapus