Kasus Perlindungan Konsumen
Di
Batam tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 14,8% yang diberlakukan sejak
tanggal 1Oktober 2008. Hal ini membuat masyarakat khususnya dunia usaha
mengajukan keberatan atas kenaikan tarif listrik tersebut karena kenaikan
tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibat pengelola
harus menanggung kenaikan lebih dari 50% dari sebelumnya.
Sesuai
dengan penjelasan UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak
menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara
menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan yang kurang
maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN.
Atas
dasar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam mengimbau kepada masyarakat
untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak
sesuai janjinya.
Contoh
lainnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian
atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, padahal sebelumnya
tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal tersebut,
berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah
pihak.
Pada
dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan
posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyatannya asumsi yang ada
tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan
konsumen. Pada saat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku usaha posisi
tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari berbagai sisi untuk
menjadi penyeimbang ketidaksamaan posisi tawar melalui UU, tetapi peran
konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
2. Contoh Perlindungan
Kasus Produk Susu
Perlindungan konsumen produk susu adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan
makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan
dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah : Makanan
kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa
pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri
yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih ditemukan ikan yang mengandung
formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini
sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika
bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat
memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Daging sisa atau bekas dari hotel dan
restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu
mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan
sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan
merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan
bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap
seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan
tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci
dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng
kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso
sapi.
Dan hal yang lebih mengejutkan lagi
adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima)
tahun lebih. Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang
sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya
kandunganmelamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu
sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah
tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka
secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun
demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini
sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini
menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang
mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak
sedikit darimereka yang meninggal dunia.Dari keempat contoh diatas dapat kita
ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen
harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin
mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan
dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus
terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal
tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan
hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas
Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya
dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang.Oleh karena
itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen.
Komentar :
Aya
akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna
bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang. Isi Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang: 1.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen; 3.bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi
harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas
mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yangdiperolehnya dipasar; Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
·
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen
·
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
·
masyarakatbaik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan
todak untuk diperdagangkan.
Penjelasan Atas Undang-UndangRepublik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasidan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada
satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang
dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar
kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai
dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis : Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.
Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam
skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya
pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera
menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian
yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen
atau jaminan terhadap konsumen
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar