CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN
Contoh kasus :
kasus ini dapat dilihat
pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa
Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB,
karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi,
Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB
tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di
tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada
penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan
tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General
Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan
lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali
diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.
Komentar :
saya mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Sejak duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan
bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal
tertinggi, menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan
pemerintahan berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan
untuk memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari
tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.
Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi
mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam
memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan
kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh
kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah?
Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2
yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di
Indonesia. semoga kasus seperti LB ini tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang.
sumber :
http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/04/tugas-3-contoh-kasus-hukum-perjanjian.html
http://forum.detik.com/karyawan-dipaksa-menandatangani-perjanjian-disertai-ancaman-hukum-t254182.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar